Ciloxskey’s Weblog

“sesuatu yang diawali dengan baik akan mengahasilkan sesuatu yang baik pula”

Perbudakan Zaman Modern

Perbudakan Zaman Modern
Oleh
Ikhwanul Kirom 

Trafficking atau perdagangan manusia adalah kegiatan ilegal (kejahatan)
terorganisasi yang melanggar hak asasi manusia (HAM), misalnya hak untuk hidup
bebas, merasa aman, bebas dari penyiksaan, kekejaman, dan perlakuan tidak
manusiawi lainnya.

Secara praktis, trafficking merupakan pemindahan perempuan dan anak dari
dukungan keluarga mereka melalui proses perekrutan, pengiriman, pemindahan,
penampungan, atau penerimaan. Caranya cukup beragam, misalnya dengan paksaan,
penculikan, penipuan, kebohongan, atau kecurangan dengan tujuan pengambilan
keuntungan yang akan merugikan korban (R. Valentina).

Tujuan utamanya adalah eksploitasi seksual (prostitusi), dijadikan
pekerja/buruh murah, pembantu rumah tangga (PRT), pengemis yang diorganisasi,
pengedar narkoba, pekerja di tempat hiburan, konsumsi pengidap pedofilia,
pengantin pesanan (mail order bride), dan donor paksa pada organ tubuh. 

Persoalan trafficking di Indonesia sangat parah dan menyedihkan. Bahkan,
Indonesia masuk ke dalam kategori negara dengan peringkat buruk (peringkat
ketiga) dalam hal penanganannya yang tidak serius. Dengan begitu, kegiatan
melanggar hukum itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu berdasar
laporan Economic and Social Comission on Asia Pacific (ESCAP).

Menurut data Komnas Perlindungan Anak (Maret 2005), angka penjualan anak balita
yang melibatkan sindikat international meningkat. Pada 2003, ada 102 kasus yang
terbongkar. Pada 2004 bertambah menjadi 192 kasus. 

Jumlah anak korban trafficking untuk tujuan prostitusi juga meningkat. Dari
berbagai rumah bordil di Indonesia, 30% atau sekitar 200.000-300.000 perempuan
yang dilacurkan adalah anak-anak. Namun, menurut perkiraan Global March Child
Labour (2002), di Indonesia, jumlah anak dan perempuan yang menjadi korban
trafficking mencapai 700 ribu sampai satu juta per tahun.

Maraknya trafficking di Indonesia dilatarbelakangi banyak faktor. Di antaranya,
kemiskinan dan pengangguran, lilitan utang, lemahnya posisi perempuan akibat
kultur dan struktur patriarki, lemahnya komitmen dan kebijakan pemerintah dalam
menanggulangi perdagangan perempuan dan prostitusi, banyaknya praktik kolusi
antara jaringan pelaku perdagangan perempuan, pemilik industri prostitusi dan
aparat negara, termasuk aparat keamanan.

Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab dalam kasus trafficking ini.
Sebab, kaum perempuan menjadi korban tidak adanya lapangan pekerjaan, hidup
dalam keluarga miskin, serta hukum yang belum memihak pada kaum perempuan.
Dengan kata lain, nasib kaum perempuan terkatung-katung di Indonesia.

Mengentaskan kemiskinan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi, masih
ada cara lain untuk menanggulangi masalah tersebut, misalnya meningkatkan
komitmen dan kepedulian pemerintah dalam penegakan hukum, adanya jaminan dan
perlindungan kerja, terutama bagi para TKW, menghukum seberat-beratnya para
aktor trafficking yang tertangkap sebelum korban lain berjatuhan.

Selain itu, masyarakat dan pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan baik
untuk tidak segan-segan melaporkan tindakan melanggar hukum itu. Pemerintah
memberikan jaminan hukum bagi korban. Pemerintah juga menindak tegas pelaku
trafficking tanpa pandang bulu untuk mengurangi maraknya trafficking di
Indonesia tercinta ini.

Misi penyelamatan kaum perempuan dan anak-anak korban trafficking harus
diupayakan dengan sungguh-sungguh dan secepatnya. Sebab, fenomena itu seperti
gunung es. Masih banyak kaum perempuan yang menjadi korban dan belum tersentuh
pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah harus bijaksana, teliti, dan jangan
sampai kecolongan. Sebab, operasi ini bisa dilakukan lembaga yang memiliki
surat izin resmi dari pemerintah (lihat kasus MSI yang beralamat di Duren
Sawit, Jaktim).

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.