Perbudakan Zaman Modern
Perbudakan Zaman Modern Oleh Ikhwanul Kirom Trafficking atau perdagangan manusia adalah kegiatan ilegal (kejahatan) terorganisasi yang melanggar hak asasi manusia (HAM), misalnya hak untuk hidup bebas, merasa aman, bebas dari penyiksaan, kekejaman, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Secara praktis, trafficking merupakan pemindahan perempuan dan anak dari dukungan keluarga mereka melalui proses perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan. Caranya cukup beragam, misalnya dengan paksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau kecurangan dengan tujuan pengambilan keuntungan yang akan merugikan korban (R. Valentina). Tujuan utamanya adalah eksploitasi seksual (prostitusi), dijadikan pekerja/buruh murah, pembantu rumah tangga (PRT), pengemis yang diorganisasi, pengedar narkoba, pekerja di tempat hiburan, konsumsi pengidap pedofilia, pengantin pesanan (mail order bride), dan donor paksa pada organ tubuh. Persoalan trafficking di Indonesia sangat parah dan menyedihkan. Bahkan, Indonesia masuk ke dalam kategori negara dengan peringkat buruk (peringkat ketiga) dalam hal penanganannya yang tidak serius. Dengan begitu, kegiatan melanggar hukum itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu berdasar laporan Economic and Social Comission on Asia Pacific (ESCAP). Menurut data Komnas Perlindungan Anak (Maret 2005), angka penjualan anak balita yang melibatkan sindikat international meningkat. Pada 2003, ada 102 kasus yang terbongkar. Pada 2004 bertambah menjadi 192 kasus. Jumlah anak korban trafficking untuk tujuan prostitusi juga meningkat. Dari berbagai rumah bordil di Indonesia, 30% atau sekitar 200.000-300.000 perempuan yang dilacurkan adalah anak-anak. Namun, menurut perkiraan Global March Child Labour (2002), di Indonesia, jumlah anak dan perempuan yang menjadi korban trafficking mencapai 700 ribu sampai satu juta per tahun. Maraknya trafficking di Indonesia dilatarbelakangi banyak faktor. Di antaranya, kemiskinan dan pengangguran, lilitan utang, lemahnya posisi perempuan akibat kultur dan struktur patriarki, lemahnya komitmen dan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi perdagangan perempuan dan prostitusi, banyaknya praktik kolusi antara jaringan pelaku perdagangan perempuan, pemilik industri prostitusi dan aparat negara, termasuk aparat keamanan. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab dalam kasus trafficking ini. Sebab, kaum perempuan menjadi korban tidak adanya lapangan pekerjaan, hidup dalam keluarga miskin, serta hukum yang belum memihak pada kaum perempuan. Dengan kata lain, nasib kaum perempuan terkatung-katung di Indonesia. Mengentaskan kemiskinan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi, masih ada cara lain untuk menanggulangi masalah tersebut, misalnya meningkatkan komitmen dan kepedulian pemerintah dalam penegakan hukum, adanya jaminan dan perlindungan kerja, terutama bagi para TKW, menghukum seberat-beratnya para aktor trafficking yang tertangkap sebelum korban lain berjatuhan. Selain itu, masyarakat dan pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan baik untuk tidak segan-segan melaporkan tindakan melanggar hukum itu. Pemerintah memberikan jaminan hukum bagi korban. Pemerintah juga menindak tegas pelaku trafficking tanpa pandang bulu untuk mengurangi maraknya trafficking di Indonesia tercinta ini. Misi penyelamatan kaum perempuan dan anak-anak korban trafficking harus diupayakan dengan sungguh-sungguh dan secepatnya. Sebab, fenomena itu seperti gunung es. Masih banyak kaum perempuan yang menjadi korban dan belum tersentuh pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah harus bijaksana, teliti, dan jangan sampai kecolongan. Sebab, operasi ini bisa dilakukan lembaga yang memiliki surat izin resmi dari pemerintah (lihat kasus MSI yang beralamat di Duren Sawit, Jaktim).
Belum ada komentar.
-
Terkini
- tutorial blogs
- fs lagi- lagi fs
- Mengatasi Serangan Boot Para Lamer atau Booter secara Sederhana: Anti Boot Lewat Yahoo Messenger Biasa
- Komunitas Friendster
- browsing safari
- internet explorer
- browsing firefox
- avast antivirus
- avira anti virus
- kumpulan kaspersky
- anti virus avg
- Karena Adakan Perjanjian Dengan TALIBAN, Negara-Negara BARAT Peringatkan Pemerintah PAKISTAN!!
-
Taut
-
Arsip
- Juni 2008 (14)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS